Asuransi all risk

Jika anda ingin merasakan keamanan dan kenyamanan saat anda menggunakan kendaraan, ada baiknya anda mengasuransikan kendaraan anda tersebut, sehingga mobil anda akan memperoleh jaminan perlindungan yang maksimal saat mobil anda mengalami kerugian apapun. Salah satu produk asuransi yang bisa anda pilih adalah asuransi Autocillin.

Ya, asuransi Autocillin merupakan produk asuransi yang dikeluarkan oleh Adira Insurance yang akan memberikan jaminan perlindungan terhadap segala kerugian yang mobil anda alami, baik kerugian berupa kerusakan akibat kecelakaan maupun kerugian berupa kehilangan akibat pencurian. Salah satu jenis perlindungan yang disediakan Autocillin tersebut adalah perlindungan all risk.

Asuransi all risk
Asuransi all risk

Polis asuransi all risk merupakan Asuransi mobil all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun dengan loading premi setelah 5 tahun).

Perlindungan atau polis asuransi all risk akan memberikan jaminan perbaikan yang maksimal atas segala kerugian yang mobil anda derita. Dengan polis asuransi all risk, sekecil apapun kerugian yang mobil anda alami, maka anda akan mendapatkan perlindungan yang akan memberikan kepuasan tersendiri bagi anda.

Jadi tunggu apalagi, segera kunjungi kantor Adira Insurance terdekat di kota anda untuk mengasuransikan mobil anda sehingga anda akan merasakan keamanan dan kenyamanan ketika anda menggunakan kendaraan tersebut. Autocillin akan memberikan pelayanan maksimal mulai dari anda melakukan pendaftaran asuransi hingga anda memperoleh perbaikan optimal terhadap segala kerugian yang anda alami.

Selain polis asuransi all risk, ada beberapa jenis perlindungan lainnya yangb disediakan oleh Autocillin. Adapun beberapa jenis perlindungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Total Loss Only (TLO) : Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh , mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia kendaraan maks. 15 tahun)
  2. Tanggung Jawab Hukum Terhadap  Pihak ke Tiga  (Third Party Liability/TPL) : Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan.
  3. Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) : Jaminan terhadap kematian, cedera badan yang mengakibatkan cacat tetap dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi dan/atau penumpang di dalam kendaraan yang dipertanggungkan apabila terjadi kecelakaan.
  4. Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh bencana alam seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air atau tanah longsor, gempa bumi, tsunami atau letusan gunung berapi.
  5. Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan secara langsung oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi, terorisme dan Sabotase.

Polis Asuransi All Risk Dari Autocillin

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *